Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan uji emisi kendaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan di Lapangan Gajah Mada pada Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pengendalian pencemaran udara sekaligus memastikan kendaraan operasional pemerintah memenuhi standar emisi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan uji emisi, kendaraan operasional Dinas SDABK dinyatakan lolos uji berdasarkan hasil pengukuran parameter emisi gas buang. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar karbon monoksida (CO) sebesar 0,09 persen, masih berada dalam batas standar yang dipersyaratkan yaitu 0–0,2 persen. Sementara itu, kadar hidrokarbon (HC) tercatat 3 ppm, jauh di bawah ambang batas maksimal 60 ppm.
Selain itu, hasil pengujian juga mencatat kadar karbon dioksida (CO₂) sebesar 13,4 persen dan kadar oksigen (O₂) sebesar 2,5 persen. Kedua parameter tersebut menjadi bagian dari evaluasi kondisi pembakaran mesin untuk mendukung pemeliharaan kendaraan agar tetap bekerja secara optimal.

Keikutsertaan Dinas SDABK dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga kelaikan kendaraan operasional sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Melalui pemeriksaan emisi secara berkala, diharapkan kendaraan operasional tetap dalam kondisi prima, efisien, serta ramah lingkungan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.




