PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA KONSTRUKSI KABUPATEN LAMONGAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik, baik Pemerintah maupun Non-Pemerintah, wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat secara cepat, akurat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius dari kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas, serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan tersebut, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik / SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan Tahun 2026 dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan Nomor : 118/11/KEP/413.104/2026 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan.
- SK PPID Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan 2024
- SK PPID Dinas PU Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan 2025
- SK PPID Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan 2026
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan di Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro, No 7 Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan. Selain itu PPID Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain sebagai berikut :





