Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Lamongan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pada Senin, 7 September 2026.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD Kabupaten Lamongan. Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi salah satu rangkaian pembahasan untuk memberikan pandangan, masukan, serta catatan terhadap rancangan perubahan anggaran daerah.

Kehadiran Sekretaris Dinas SDABK dalam agenda tersebut merupakan bagian dari koordinasi perangkat daerah dalam mengikuti proses pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah. Hal ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD, diharapkan proses penyesuaian kebijakan dan penganggaran dapat berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta prioritas daerah.
Dinas SDABK akan terus mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Lamongan sesuai tugas dan kewenangan, termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan infrastruktur serta pengelolaan sumber daya air yang menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Topik: #Dinas SDABK





