Dalam aset Pemerintah yang dikelola oleh Pemda Lamongan di OPD. Pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Lamongan. Satu-satunya berupa Lahan/Tanah Pengairan berada dilokasi 4 (Empat) UPT. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi yang berupa : Lahan/Tanah bantaran, Strain dan SoloValley.
Oleh masyarakat setempat diperbolehkan mengajukan ijin pakai sesuai peraturan yang berlaku. Jenis-jenis tanah tersebut oleh penggarap/ pengguna diperuntukkan sesuai kebutuhan antara lain :
1. Rumah Tinggal
2. Pertanian
3. Usaha
4. dll (sosial)
Besaran tarif sesuai dengan Perda No.10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya tarif sewa tanah berdasarkan kegunaannya
1. Rumah Tinggal tarif Rp. 1.800,- /m2 per tahun
2. Pertanian, dengan ketentuan
· Masa tanam 1x Rp. 350,- /m2 per tahun
· Masa tanam 2x Rp. 400,- /m2 per tahun
· Budidaya Ikan. Rp 500,- /m2 per tahun
3. Tempat Kegiatan Usaha
· Warung/toko/usaha Rp. 4000,- /m2 per tahun
Sasaran siapa saja yang diperbolehkan mengajukan ijin pengelolaan lahan/tanah dimaksud adalah perorangan maupun badan usaha melalui mekanisme prosedur yang ada.




